Akad Kredit Pemilikan untuk Rumah Indent. Sekarang ini banyak sekali program dan juga fasilitas keuangan yang memberi kemudahan kepada masyarakat, dan kemudahan tersebut salah satunya adalah pinjaman KPR atau kepanjangan dari Kredit pemilikan Rumah. Dan KPR pun telah berkembang menjadi berbagai jenis di dalam prakteknya di masyarakat , salah satunya adalah KPR indent.
KPR indent merupakan pinjaman KPR yang ditujukan kepada suatu rumah yang memang belum jadi , mau dalam tahap pembangunan atau masih dalam tahap skema pembangunan.
Dalam proses akad kredit sendiri adalah tahap yang terpenting, karena merupakan puncak dari proses pengajuan KPR. Pada proses akad kredit KPR, masing-masing pihak, baik pembeli maupun developer sebagai penjual akan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Penjual menyerahkan dokumen terkait rumah seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, dan lain-lain. Sedangkan pembeli menyerahkan dokumen seperti KTP asli dan fotokopinya, Kartu Keluarga, NPWP, dan buku nikah.
Nantinya notaris akan memeriksa keabsahan semua dokumen tersebut. Apabila semua dokumen telah lengkap, notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen ke penjual sebagai bukti semua dokumen rumah telah berpindah tangan.
Sebagaimana secara implisit diuraikan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan BI 21/2019, akad kredit untuk rumah yang belum dibangun sendiri memang dapat dilakukan. Namun menurut hemat kami, hal ini secara hukum merugikan nasabah.
Pertama, akad kredit adalah persetujuan pembiayaan kredit atas objek properti dengan konsekuensi kewajiban membayar sejumlah uang. Bagaimana mungkin pembeli harus membayar cicilan kredit bulanan sementara haknya belum diterima oleh pembeli. Pembeli perlu mewaspadai apabila developer ingkar atau bangkrut sehingga tidak mampu untuk melanjutkan pembangunan rumah.
Kedua, yang menjadi objek jual-beli dalam perjanjian akad kredit adalah rumah. Dengan melakukan akad kredit, berarti pembeli menyetujui rumah tersebut dijadikan objek jual-beli. Sementara rumah tersebut belum selesai dibangun atau belum siap huni. Hal ini akan menyulitkan dan melemahkan posisi pembeli untuk menuntut developer yang tidak memenuhi janjinya.
Meskipun ketentuan perlindungan pembeli rumah indent bagi konsumen telah diatur, ada baiknya pembeli mempertimbangkan dengan matang kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi sebelum melakukan akad kredit.