Berapa biaya urus IMB renovasi rumah? Masih banyak masyarakat di indonesia yang belum mengetahui tentang namanya IMB (izin mendirikan bangunan) . Imb adalah suatu bentuk perizinan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah atau merenovasi , memperbaiki atau menambah suatu bangunan. IMB diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat yang memiliki tujuan supaya menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman , aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Pemerintah telah mengatur izin Mendirikan Bangunan dengan beberapa peraturan , antara lain:
- UU No.34 / 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
- UU No.28 / 2002 tentang Bangunan Gedung.
- PP No.36 / 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun tujuan Pemerintah mengeluarkan IMB ini adalah sebagai berikut:
- Perlindungan dan Kepastian Hukum. Izin IMB memiliki tujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dengan peruntukan atau penggunaan lahan. Selain itu, pemilik bangunan bisa mendapatkan perlindungan hukum.
- Mengurus Perizinan. Untuk pelaku usaha, izin ini diperlukan untuk urusan perizinan, seperti halnya izin lokasi, izin tempat usaha dan sebagainya.
- Meningkatkan Harga Jual Rumah . Bangunan yang memiliki izin IMB otomatis menilai jual meningkat kalau kita bandingkan dengan bangunan yang belum mempunyai izin ini. Kemudian, pemilik rumah juga dapat membangun atau merenovasi rumah.
- Bisa dijadikan Jaminan Pinjaman/Kredit Bank. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bisa dijadikan jaminan untuk kredit bank. Untuk menjaminkan rumah, maka rumah harus mempunyai izin IMB.
- Mempermudah Proses Jual-Beli atau Sewa-Menyewa Rumah. Untuk bisa melakukan proses jual-beli atau sewa-menyewa rumah, wajib memiliki IMB sebagai syarat mutlak. Kalau tidak memiliki izin ini bisa dikenakan denda 10% dari nilai bangunan dan rumah pun bisa dirobohkan.
- Peningkatan Status Tanah. Rumah yang hanya memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) lebih rendah dari Surat Hak Milik (SHM). Izin IMB ini menjadi syarat untuk mengganti HGB menjadi SHM.
Dalam merenovasi rumah kita bukan hanya memikirkan untuk biaya uang bayar tukang dan juga bahan baku, namun perlunya dipikirkan untuk pembayaran perizinan. Untuk biaya pengurusan IMB renovasi rumah tidaklah sama antara kota satu dengan kota yang lainnya. Dan biaya yang ditentukan itu berdasarkan spesifikasi bangunan.
Disini akan mencoba dirincikan biaya pengurusan IMB di kota bandung. Biaya pengurusan IMB Untuk renovasi Rumah di kota bandung yang terdiri dari tiga komponen berikut:
- Biaya Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
- Biaya Administrasi IMB sebesar Rp. 90.000,
- Biaya Penyediaan Formulir sebesar Rp. 5.000
Untuk Biaya Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung memiliki rumus:
Volume X Indeks Terintegrasi X tingkat Kerusakan X Harga satuan
Keterangan:
- Volume: luas bangunan yang direnovasi.
- Indeks terintegrasi: indeks ini ditentukan tim teknis Dinas Tata Kota.
- Tingkat kerusakan: renovasi berat atau sedang.
- Harga satuan: Rp 25 ribu.
Harga satuan setiap daerah tentunya berbeda. Dan harga satuan ini khusus kota bandung yaitu menerapkan harga satuan Rp.25.000
Kalau dalam renovasi dilakukan dengan memperluas bangunan , maka otomatis PBB yang dibayarkan setiap Tahun akan naik. Untuk biaya urus IMB renovasi Rumah yang dijelaskan diatas, adalah Biaya di tahun 2020.
Perlu diketahui IMB renovasi rumah dibutuhkan kalau renovasi yang kalian lakukan mengubah denah rumah. Seperti menambah kamar, membongkar dan memperluas bangunan. Tetapi jika hanya sekedar mengganti genteng, Mengecat atau membuat saluran air tidak diperlukan IMB . selama tidak memperbaharui struktur bangunan tidak diperlukan IMB.