Ini Tips Memilih Lahan Untuk Rumah Tinggal

Ini Tips Memilih Lahan Untuk Rumah Tinggal

Ini Tips Memilih Lahan Untuk Rumah Tinggal.  Memiliki rumah sendiri adalah impian dari semua orang , karena jika kalian mempunyai rumah sendiri  kalian dapat memuat aturan rumah sendiri dan kalian bebas untuk melakukan apa saja . namun untuk memiliki rumah sendiri atau mmbangun rumah sendiri masyarakat pada umumnya  tidak mengethaui  apa saja hal yang penting sebelum membangun rumah.

Berikut ini  tips memilih lahan  untuk rumah tinggal.

  1.       Mengecek Kondisi Tanah

Sebelum kalian membeli lahan  tanah untuk kalian membangun rumah , kalian perlu mengecek  kondisi tanahnya , kalian perlu memastikan kalau kondisi tanah tersebut layak untuk kalian membangu n rumah. Kalian perlu mengetahui jenis tanahnya, karena ketika kalain membangun rumah , jeni tanah bisa memberi pengaruh dalam kualitas air yang akan dihasilkan.

  1.       Melihat Lokasi

Ketika kalian membeli tanah kalian perlu mempertimbangkan  membeli tanah di lokasi yang dekat sungai, pabrik, dan juga jalur listrik yang memiliki tegangan tinggi supaya dapat mencegah resiko yang akan datang di kemudian hari .

Alasan kenapa tidak boleh dekat dengan pabrik?  Karena disekitar lingkungan nya pasti akan terjadi polusi udara , pembuangan limbah yang biasanya selalu mencari air di sekitar nya. yang bisa menjadi pengaruh pada air yang nanti akan masuk atau kalian pakai.

  1.       Status Tanah

Disaat kalian sudah merasa cocok dengan tanah  atau lahan  yang ingin kalian beli , kalian harus memastikan kalau lahan yang akan kalian beli harus benar-benar jelas statusnya dan peruntukannya terbaru.

Jadi kalian perlu memastikan lagi  atau mengecek status tanah tersebut ke (dinas) tata kota.  Apakah tanah tersebut kedepannya  akan ada rencana untuk pengembangan atau tidak dari dinas tata kota dan juga peruntukannya berubah atau tidak .

  1.       Mengecek Sertifikat

Kalian juga perlu memastikan Keaslian Sertifikat tanah  setelah itu kalian dapat lanjut dengan membuat akta jual beli (AJB) yang tujuannya sebagai bukti  pengalihan hak atas tanah dari  penjual ke pembeli.

Dan yang paling penting lagi kalian perlu mengecek kalau tanah atau lahan  yang kalian beli tidak termasuk daerah zona hijau (tidak boleh didirikan bangunan ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *