Simak! Syarat Pengajuan KPR Untuk Rumah Baru

Simak! Syarat Pengajuan KPR Untuk Rumah Baru

Simak! Syarat Pengajuan KPR Untuk Rumah Baru.  Bagi masyarakat yang saat ini menginginkan untuk pengajuan permohonan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) rumah baru, kalian memerlukan beberapa jumlah syarat yang wajib kalian siapkan dan penuhi. Berikut  ini penjelasannya.

Ketika kalian ingin membeli rumah adalah salah satu keputusan yang besar sebab melibatkan finansial di dalam jumlah yang lumayan besar pula.  Dalam hal ini kebanyakan orang tidak dapat memenuhi secara tunai. Tetapi kalian dapat  mengakali dengan memanfaatkan fasilitas KPR yang terdapat di Bank  untuk meringankan  dalam memiliki rumah tersebut.  Pemerintah yang dalam hal ini memiliki program sejuta rumah   yang targetnya tempat tinggal hunian  dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat di kalangan bawah.

 Bagi kalian yang belum mengetahui KPR atau kredit kepemilikan rumah merupakan  sebuah kredit yang dipakai dalam rangka pembelian rumah atau sebagai memenuhi bentuk kebutuhan konsumtif yang lainnya dengan jaminan berupa rumah yang kalian miliki.

Adapun beberapa bank yang memiliki program KPR  yaitu Bank BTN dengan kredit Griya utama, BCA dengan KPR BCA, dan Bank NISP dengan KPR Merdeka .  sampai sekarang KPR masih banyak diminati dan  sudah mencapai lebih dari 70 % masyarakat indonesia yang membeli rumah dengan cara KPR.

Berikut ini Syarat Pengajuan KPR Untuk Rumah Baru

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, berikut syarat KPR secara umum yang perlu diketahui :

  1.       Warga Negara Indonesia (WNI).
  2.       Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta saat cicilan lunas.
  3.       Menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat administrasi, diantaranya :
  4.       Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta nikah atau cerai
  5.       Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
  6.       Dokumen kepemilikan bangungan (SHM, IMB, PBB)
  7.       Fotokopi kartu kredit beserta tagihan selama 1 bulan terakhir
  8.       Slip gaji dan surat keterangan dari tempat bekerja
  9.       Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan selama 3 bulan terakhir
  10.   Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Tambahan Untuk Wiraswasta

  1.       Surat Keterangan Kerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  2.       Bukti transaksi keuangan usaha
  3.       Tanda Daftar Perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *