Mengenal Jenis-Jenis Rumah Susun

Mengenal Jenis-Jenis Rumah Susun

Mengenal Jenis-Jenis Rumah Susun. Rumah susun yang umum dan perlu kalian ketahui  dan rumah susun ini tersedia di negara kita indonesia, berikut ini beberapa jenis rumah susun yang dapat kalian temukan .

  1.       Rumah susun Sewa ( Rusunawa)

Rusunawa atau rumah susun sewa ini  disebut juga rumah susun sederhana yang disewakan . jenis rumah susun  ini memiliki target  penyewa yang biasanya dari kalangan menengah bawah di daerah perkotaan.

Rusunawa ini dapat dikelola oleh pemerintah  yang menjadikan alternatif sebagai persediaan perumahan untuk masyarakat dari golongan yang memiliki penghasilan rendah.  Pemerintah memberikan subsidi kepada para masyarakat yang dimana telah memenuhi syarat dalam serangkaian pemeriksaan.

  1.       Rumah Susun Milik (Rusunami)

Rumah susun Milik ini dapat dimiliki  dan dibeli dengan Kredit pemilikan  apartemen (KPA).  Hal ini  merupakan program dari pemerintah, dalam pembeliannya dapat dengan tunai atau sewa beli dengan sistem kredit. Rumah susun ini juga  diperuntukkan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan ekonomi menengah ataupun rendah.  Yang dimana sama dengan rumah susun sewa, dalam pemilihan penghuni yang bisa memenuhi syarat subsidi akan dapat  rumah tingga dengan cara pembayaran harga yang murah dan cicilan juga lebih ringan.

  1.       Rumah Susun Khusus

Rumah susun Khusus ini  yang dijelaskan oleh  pejabat Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),  adanya rumah susun Khusus ini yang akan dipergunakan sebagai memenuhi kebutuhan spesifik. Misalnya saja, korban bencana atau terdampak program pembangunan pemerintah, pondok pesantren, industri buruh, masyarakat di perbatasan negara, nelayan pesisir pantai, warga lanjut usia, penyandang disabilitas, tenaga kesehatan , dan lain sebagainya.

  1.       Rumah susun Negara

Dilihat dari namanya , Rumah susun Negara ini merupakan milik negara. Untuk Jenis rumah susun yang satu ini memiliki fungsi untuk tempat tinggal , sarana pembinaan keluarga, juga penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan  pegawai negeri, seperti para pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS), Anggota tentara nasional Indonesia (TNI), dan kepolisian republik Indonesia (POLRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *