Jenis Rumah Tinggal Atau Hunian Di indonesia

Jenis Rumah Tinggal Atau Hunian Di indonesia

Jenis Rumah Tinggal Atau Hunian Di indonesia Berikut ini beberapa  Jenis Hunian atau rumah yang ada di indonesia.

  1.       Rumah Kopel

Jenis rumah ini berada di daerah jawa barat  yaitu kota bandung dan juga garut,  dimana di kedua kota tersebut kalian akan menemukan rumah-rumah kopel,

  1.       Rumah Tapak

Jaman dulu  bangunan rumah tapak  terpisah dengan rumah lainnya. Tetapi secara umum kebanyakan menyebutnya dengan rumah tunggal. Semakin mahalnya harga tanah makan jenis hunian ini berubah menjadi rumah gandeng / rumah deret yang dimana  pada dinding rumah tersebut bersebelahan sata sama lain.  Ciri rumah tapak ini adalah bangunannya yang menapak langsung dengan tanah , yang hak miliknya bersifat tunggal.

  1.       Rumah Susun

Masyarakat mengartikan rumah susun  sebagai apartemen yang bentuknya sederhana, tetapi yang seharusnya apartemen bertingkat sendiri masuk dalam kategori  jenis hunian ini. Rusun yang dibuat dengan tujuan untuk mengatasi keterbatasan lahan pemukiman  di wilayah kota yang telah padat.  Salah satu kota di indonesia yaitu ibu kota Jakarta  yang penduduknya sangat padat oleh karena itu pemerintah kota memasukan program rumah murah .

  1.       Rumah Toko

Rumah ini mirip seperti ruko, rukan atau disebut dengan rumah kantor yang dipakai untuk rumah tinggal  dan segala kegiatan , aktivitas kantor. Biasanya rukan atau ruko  di bangun dengan memanjang  ke belakang, dan lebar 3,5 m persegi. Dan yang tinggal biasanya para staf kantor  bukan owner nya.

  1.       Kontrakan

Rumah kontrakan merupakan rumah yang tidak begitu beda sama dengan rumah kos. Rumah kontrakan juga hunian yang sewa yang dijadikan tempat tinggal  oleh para pendatang  dari kota lain. Rumah kos biasanya  di dalam satu rumah yang masih bergabung dengan rumah pemilik kos atau rumah bangunan yang sengaja dibuat  beberapa kamar . kalau kontrakan  masih memiliki sifat yang lebih privat sebab menyewanya dalam satu unit rumah. Ketika terjadi kerusakan  dalam masa kontrak , pengontrak memiliki tanggung jawab untuk melakukan perbaikan rumah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *