Mau Renovasi Rumah? Begini Syarat dan Cara Mengurus IMB. Setiap orang pastinya ingin mempunyai rumah yang nyaman, rumah yang nyaman merupakan impian semua orang, apalagi orang tersebut sudah menikah atau memiliki keluarga kecil.
Rumah yang sudah mengikuti aturan dan persyaratan apa yang harus diurus seperti IMB merupakan sebuah bentuk sebagai masyarakat yang mematuhi aturan dan juga taat akan apa kewajibannya. Untuk Rumah diwajibkan memiliki IMB. Rumah impian pastinya saat pendiriannya sudah mengurus yang namanya izin Mendirikan Rumah. Dan perlu diketahui secara mendasar terdapat tiga jenis Pengajuan Izin Mendirikan Rumah (IMB) yaitu untuk IMB rumah baru, IMB renovasi rumah dan yang satu lagi IMB rumah lama.
Jangan pernah menganggap mudah dalam cara mengurus IMB renovasi rumah, sebab jikalau disaat pembangunan atau renovasi rumah belum disertakan IMB maka kalian nantinya beresiko mendapatkan sanksi yang berlaku dan akan dinilai cukup memberatkan. Namun tidak semua renovasi rumah memerlukan IMB. Berikut contoh
– Kalau melakukan renovasi rumah dengan luas lahan kurang dari 12 meter persegi , maka renovasi seperti ini tidak diperlukan IMB. Tetapi kalau saja ingin merenovasi rumah sampai merubah denah , maka perlu biaya pengurusan IMB renovasi rumah.
Untuk cara pengurusan Imb renovasi rumah tidak begitu sulit , tetapi untuk proses pengajuan IMB berbeda-beda semua tergantung kabupaten , provinsi tempat tinggal kalian. Untuk biaya dalam pengurusan IMB renovasi rumah juga berbeda-beda, dan besar biayanya semua tergantung spesifikasi rumah kalian.
Untuk pengurusan IMB kalian bisa langsung datang ke kantor dinas tata kota di tempat kalian tinggal. Untuk berkas dokumen yang perlu kalian siapkan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP.
- Surat kuasa apabila penandatanganan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
- Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir.
- Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi izin pemanfaatan ruang.
- Fotokopi Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, skala 1:100.
- Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat.
- Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan materai Rp6.000).
- Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran Postcard (khusus pemutihan).
- Pengantar/Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya Bangunan.
- Rekomendasi Dinas/Instansi terkait.
- Fotokopi Akta Jual Beli.
- Fotokopi IMB lama sebelum renovasi.
Selain persyaratan diatas kalian juga nanti akan mengisi tiga formulir dan akan diperlukan 3 materai Rp 10.000 yaitu
- Surat Pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR ( Building Coverage Ratio) .
- Surat pernyataan jaminan kelayakan dan Mutu bangunan
- Surat pengantar permohonan IMB
Disaat kalian ingin merenovasi rumah tidak semudah seperti yang kalian pikirkan. Renovasi adalah proses yang memerlukan waktu yang tidak sedikit dan membutuhkan persiapan dan perlunya perencanaan yang benar. Kalau perencanaan dan persiapan yang baik, proses dan hasil akhir dari renovasi nya pun akan mendapatkan hasil yang memuaskan.
Perencanaan dan persiapan yang perlu kalian perhatikan adalah dalam menghitung budget (anggaran). Dalam penghitungan budget ini kalian bisa membuat kalian terbantu dalam memperkirakan apa saja yang kalian perlukan dalam melakukan seberapa besar renovasi yang nantinya kalian lakukan.
Pikirkan juga untuk penggunaan jasa kontraktor , kalian memerlukan jasa profesional dan ahli yang bisa memastikan proses pengerjaan renovasi dan hasil akhir sesuai dengan ekspektasi kalian.
Kalian juga perlu melakukan riset dan mempelajari struktur rumah, seperti kalian dapat melakukan riset gaya interior yang kalian inginkan dan material apa yang kalian perlukan. Kalian juga perlu mempelajari struktur rumah yang kalian miliki dengan tujuan agar kalian mengetahui bagian mana saja yang perlu kalian renovasi. Kalian jangan pernah ragu untuk melakukan konsultasi dengan jasa profesional dalam menentukan bahan, budget dan lain lainnya.
Itulah penjabaran dari mau renovasi rumah ? begini syarat dan Cara Mengurus IMB . semoga bermanfaat.